Harmonisasi KUHP Baru dan UU ITE dalam Perlindungan Komunikasi Elektronik
- Created Feb 12 2026
- / 47 Read
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi. Seiring dengan itu, hukum pidana juga dituntut untuk mampu memberikan perlindungan terhadap komunikasi elektronik dari berbagai bentuk akses ilegal, penyadapan, maupun manipulasi data. Dalam konteks inilah penting memahami hubungan antara KUHP Baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bagian dari satu sistem perlindungan hukum yang saling melengkapi.
UU ITE sejak tahun 2008 telah lebih dahulu mengatur larangan terhadap akses tanpa hak dan intersepsi atas sistem elektronik. Pasal 30 melarang akses sistem elektronik tanpa hak, Pasal 31 melarang intersepsi atau penyadapan tanpa hak, dan Pasal 32 melarang manipulasi, pemindahan, atau perubahan data elektronik tanpa hak. Ketentuan tersebut menjadi fondasi perlindungan hukum terhadap komunikasi digital dan sistem elektronik di Indonesia.
KUHP Baru, sebagai kodifikasi hukum pidana nasional, kemudian menyelaraskan berbagai norma pidana yang tersebar dalam undang-undang khusus ke dalam satu sistem yang lebih terpadu. Dalam konteks perlindungan komunikasi elektronik, ketentuan seperti Pasal 258 KUHP Baru dapat dipahami sebagai bagian dari harmonisasi tersebut. Substansinya mengatur intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik yang tidak bersifat publik dan dilakukan secara melawan hukum. Dengan kata lain, norma yang diatur bukanlah konsep yang sepenuhnya baru, melainkan penguatan dan penyelarasan dari ketentuan yang telah ada dalam UU ITE.
Harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan norma dalam sistem hukum pidana. KUHP Baru berfungsi sebagai kerangka umum, sementara UU ITE tetap menjadi undang-undang khusus yang mengatur secara lebih spesifik aspek teknologi informasi. Prinsip lex specialis derogat legi generali tetap berlaku, sehingga dalam penerapannya, ketentuan yang lebih khusus tetap menjadi rujukan utama.
Dalam perdebatan publik, muncul istilah “pasal karet” untuk menyebut norma yang dianggap elastis dan berpotensi multitafsir. Namun dalam konteks harmonisasi KUHP dan UU ITE, yang perlu dilihat adalah keberadaan unsur-unsur hukum yang jelas, seperti kesengajaan, tindakan tanpa hak, serta objek berupa informasi yang tidak bersifat publik. Seperti norma pidana lainnya, penerapannya tidak otomatis, melainkan harus melalui pembuktian unsur di pengadilan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai KUHP Baru dan UU ITE sebaiknya tidak dilihat sebagai dua rezim yang saling bertentangan, melainkan sebagai bagian dari satu sistem perlindungan hukum terhadap komunikasi elektronik. KUHP Baru memperkuat konsistensi sistem hukum pidana, sementara UU ITE tetap memberikan kerangka khusus dalam ranah teknologi informasi. Keduanya berfungsi untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap komunikasi digital berjalan dalam kerangka hukum yang terstruktur, terukur, dan berbasis pada pembuktian.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















